DPR Didesak Segera Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Mantan Ketum PP Muhammadyah Din Syamsuddin. Medcom.id/Fachri

DPR Didesak Segera Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Media Indonesia • 13 March 2024 23:26

Jakarta: Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mendesak DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024. Anggota DPR diminta jangan takut terhadap pihak-pihak yang berusaha menghalangi pengguliran hak angket.

Din menyampaikan pengusutan berbagai kecurangan, kejahatan, dan pelanggaran Pemilu 2024 harus dilakukan agar ke depan hak masyarakat untuk menikmati demokrasi tidak hilang.

“Inilah yang hilang pada proses demokrasi di Indonesia dalam pemilu ini, yang menurut UU salah satu prinsip pentingnya selain langsung umum rahasia, juga jujur dan adil. Tetapi kasat mata ketidakjujuran dan ketidakadilan itu terjadi. Bahkan saya dan kawan-kawan berpendapat, ini bentuk kejahatan terhadap rakyat, kejahatan terhadap hak rakyat, kejahatan terhadap kedaulatan rakyat,” kata Din kepada awak media di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Terkait dengan hal ini, kata dia, penggunaan hak angket oleh DPR perlu dilakukan untuk membuktikan dugaan kecurangan. "Seharusnya tidak ada pihak yang takut untuk menggunakan hak angket,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Fraksi PKB Optimistis Anggota Pendukung Hak Angket Makin Bertambah


Menurut Din, banyak yang mendukung pengguliran hak angket. Sehingga, DPR semestinya tidak gentar menjalankan fungsinya mengusut dan menginvestigasi berbagai bentuk kecurangan di pemilu.

“Kami bagian dari masyarakat sipil, masyarakat madani sangat mendorong DPR RI menggunakan hak angket. Selain fraksi atau partai politik yang sudah bersepakat, partai lain demi kebenaran, keadilan dan, kejujuran seharusnya tidak takut dengan penggunaan hak angket,” ujar dia.

(Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)