Siti Yona Hukmana • 12 January 2024 05:59
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan tambahan dengan konfrontasi bersama tujuh saksi lainnya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan oleh eks Ketua KPK, Firli Bahuri Kamis, 11 Januari 2024. Pengacara menyebut sudah ada sinkronisasi dalam konfrontasi itu.
"Maupun juga jawaban-jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu mengerucut pada apa yang menjadi substansi dari permasalahan yang memang betul-betul saat ini teman-teman penyidik ingin mendapatkan poin itu," kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Januari 2024.
Djamaluddin tidak bisa membeberkan apa saja keterangan yang disampaikan SYL dalam pemeriksaan konfrontasi itu. Sebab, hal tersebut masuk materi penyidikan.
Kliennya dikonfrontasi dengan enam sampai tujuh saksi. Sebanyak delapan orang diperiksa penyidik pada Kamis, 11 Januari 2024. Empat di antaranya adalah SYL; mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta; mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyon; dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Empat saksi lainnya tidak disebutkan identitasnya oleh penyidik.
Djamaluddin mengatakan pemeriksaan konfrontasi ini bukan untuk perbaikan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada sebelumnya. Melainkan, menyesuaikan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri untuk menyempurnakan BAP tersebut.
Di samping itu, ketika ditanya peran Irwan Anwar dalam kasus ini, Djamaluddin enggan menjawab. Namun, secara tidak langsung dia membenarkan Irwan adalah perantara dalam pemberian uang kepada Firli sesuai fakta yang diungkap Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kan beberapa waktu lalu kan teman-teman media sudah dapat informasi itu. Kalau diulang-ulang lagi kan jadi basi," ungkapnya.
Pemeriksaan SYL dilakukan selama 12 jam lebih. Dia tiba pukul 10.36 dan keluar pemeriksaan pukul 22.53 WIB, Kamis, 11 Januari 2024.
Setelah ini, polisi akan memeriksa kembali tersangka Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli dan SYL serta saksi-saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara Firli yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19. Dalam berkas perkara tertulis Firli dipersangkakan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya mempunyai waktu 14 hari untuk melengkapi dan mengembalikan berkas perkara tersebut. Hal itu sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tenggat waktu 14 hari melengkapi berkas itu dihitung 14 hari kalender. Artinya, berkas perkara Firli seharusnya bisa dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024. Namun, bila belum selesai penyidik bisa berkoordinasi dengan JPU untuk tambahan waktu.
Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.