Oknum polisi menodongkan pistol ke arah debt collector. (Foto: Istimewa)
Siti Yona Hukmana • 26 March 2024 12:57
Jakarta: Pengamat kepolisian Bambang Rukminto merespons soal peristiwa penembakan debt collector oleh anggota polisi berinisial Aiptu FN di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Anggota polisi itu disebut harus dikenakan sanksi pidana.
"Selain sanksi internal terkait pelanggaran disiplin dan etik, sesuai prinsip semua orang sama di mata hukum, harus ada sanksi pidana pada personel yang sudah membahayakan masyarakat," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Bambang mengatakan arogansi personel seperti itu tak bisa dibiarkan. Maka itu, kata dia, harus ada sanksi disiplin, etik dan pidana pada anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Apalagi menggunakan fasilitas negara yakni senpi untuk menembak anggota masyarakat yang lain, terlepas bahwa korban juga melakukan perbuatan yang tak menyenangkan," ucap Bambang.
Tugas polisi sebagai penegak hukum disebut melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bukan menjadi hakim atau main hakim sendiri.
Aiptu FN, oknum anggota polisi yang menusuk dan menembak dua penagih utang di Palembang yang sempat viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri setelah dua hari buron. Polisi itu kini ditahan di sel khusus Bidang Propam Polda Sumsel selama 30 hari.
"Yang bersangkutan masih kita proses tentunya kita akan lakukan pengamanan dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Halimuddin di Palembang, Selasa, 26 Maret 2024.
Baca: Debt Collector">Polri Tak Pernah Instruksikan Penindakan Debt Collector |