Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 March 2024 19:17
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tidak lagi menggunakan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong atau hoaks dalam mengusut kasus pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Pasalnya, pasal itu sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 juga dilaporkan pelapornya ke SPKT PMJ atas dugaan tindak pidana yang terjadi selain UU ITE (Pasal 28 ayat 3)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Connie Bakrie dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong soal polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
Ade mengatakan penyidik hanya menyelidiki dugaan tidak pidana sesuai Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dari semua dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor, penyelidik hanya melakukan penyelidikan apakah dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 ada atau tidak," jelas Ade.
Baca Juga:
4 Saksi Diperiksa Usut Laporan Terhadap Connie Bakrie di Polda Metro |