4 Saksi Diperiksa Usut Laporan Terhadap Connie Bakrie di Polda Metro

Ilustrasi. (medcom.id)

4 Saksi Diperiksa Usut Laporan Terhadap Connie Bakrie di Polda Metro

Siti Yona Hukmana • 23 March 2024 15:35

Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dalam kasus yang menjerat Connie Rahakundini Bakrie. Pengamat militer itu dilaporkan buntut menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.

"Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.

Ade mengatakan pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut setelah menerima laporan polisi terhadap Connie. Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sebagai rangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ungkap Ade.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Connie pada Rabu, 20 Maret 2024. Kedua laporan itu dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
 

Baca: 

Connie Bakrie Dilaporkan 2 Pihak ke Polda Metro Jaya Buntut Sebut Polisi Punya Akses Sirekap


Connie dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokument elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelapor telah menyerahkan barang bukti ke penyidik. Bukti itu berupa satu buah digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar kertas hasil tangkapan layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.

"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya: "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," jelas Ade. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)