Ilustrasi. (medcom.id)
Siti Yona Hukmana • 23 March 2024 15:35
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi dalam kasus yang menjerat Connie Rahakundini Bakrie. Pengamat militer itu dilaporkan buntut menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
"Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Ade mengatakan pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut setelah menerima laporan polisi terhadap Connie. Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sebagai rangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Jadi, di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ungkap Ade.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terhadap Connie pada Rabu, 20 Maret 2024. Kedua laporan itu dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
Baca:
Connie Bakrie Dilaporkan 2 Pihak ke Polda Metro Jaya Buntut Sebut Polisi Punya Akses Sirekap |