Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 23 March 2024 14:26
Jakarta: Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Maret 2024. Laporan itu buntut unggahan Connie di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 bisa dari Polres-Polres.
"Bahwa benar pada tanggal 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, dua orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Ade mengatakan Connie dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokument elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dua laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Dalam laporan itu, kedua pelapor disebut menyerahkan barang bukti berupa satu buah digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar kertas hasil tangkap layar dari sebuah akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Yang memuat narasi mengutip pernyataan Jenderal Oegroseno-mantan Wakapolri, yang isinya: "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres"," ungkap Ade.
Baca:
Dilaporkan Kasus ITE, Polres Jaksel Segera Periksa Connie Bakrie |