225 UU Disahkan Selama DPR Periode 2019-2024

Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

225 UU Disahkan Selama DPR Periode 2019-2024

Fachri Audhia Hafiez • 30 September 2024 15:55

Jakarta: Sebanyak 225 undang-undang telah disahkan di keanggotaan DPR periode 2019-2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

"Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Sebanyak 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara, 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya.

Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU. Lalu, pada 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU.

"Di mana dua di antaranya (2020) merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya," ucap Puan.
 

Baca juga: 

Koalisi Sipil untuk RUU PPRT Keluhkan Tak dapat Akses Masuk Rapat Paripurna



Ketua DPP PDIP itu mengatakan dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law.

"Yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain," ujar Puan.

Puan mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ucap Puan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)