Besaran Kenaikan UMK di Jateng Diumumkan Besok

Ilustrasi--Sejumlah buruh melakukan aksi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Medcom.id/ Antonio

Besaran Kenaikan UMK di Jateng Diumumkan Besok

Media Indonesia • 29 November 2023 12:59

Semarang: Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah bakal diumumkan besok. Namun masalah besaran kenaikan hingga kini masih tarik menarik antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Belum adanya kesepakatan tentang upah tersebut diperkirakan menjadi permasalahan jelang pengumuman yang direncanakan Kamis, 30 November 2023.

Pemerintah Kota Semarang mengajukan UMK naik 6 persen menjadi Rp3.249.969,71.dari sebelumnya Rp3.060.348,78. 

"Usulan kenaikan UMK itu sudah sesuai kesepakatan pengusaha dan buruh," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno, Rabu, 28 November 2023.

Dengan pengajuan kenaikan itu, lanjut Sutrisno, kenaikan UMK Kota Semarang terhitung 100 persen dari usulan awal pengusaha sebesar 3 persen, tetapi masih dibawah permintaan buruh kenaikan UMK sebesar 15 persen.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan kenaikan UMK di daerah ini sebesar 4,3 persen hingga menjadi Rp2.369.782 atau naik dari sebelumnya Rp2.272.626,63. 

"Kita tegak lurus aturan sehingga kenaikan yang diajukan itu sesuai ketentuan yang ada," kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko.

Hal berbeda diungkapkan Ketua DPD Konfederansi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang Sumanta bahwa Gempur merupakan aliansi pekerja di Ungaran dengan anggota di antaranya KSPN, SPN, SP FARKES REFORMASI, SP KEP dan KSPSI menolak pengajuan kenaikan UMK sebesar 4,08 persen menjadi Rp2.582.287.

"Kami tetap meminta kenaikan UMK 2024 ini sebesar 15 persen menjadi Rp2.480.988, karena menggunakan perhitungan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," kata Sumanta.

Pejabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengakui bahwa pengajuan UMK di 35 daerah telah diterima, namun dua daerah yakni Kota Semarang dan Jepara tidak memakai PP 51/2021, karena UMK tahun sebelumnya lebih tinggi dari nilai rata-rata konsumsi rumah tangga. Sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023, ada formula khusus untuk daerah yang masuk kategori tersebut.

"Masalah tersebut sedang dilakukan pengkajian, nanti kami tetapkan Kamis, 30 November 2023, setelah seluruhnya dikaji," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)