Mayor TNI Teddy Indra Wijaya. Foto: Medcom/Fachri.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 October 2024 18:31
Jakarta: Mayor Teddy Indra Wijaya disarankan mundur dari TNI. Pasalnya, posisinya saat ini, yaitu Sekretaris Kabinet(Seskab), tidak sesuai dengan aturan penempatan personel aktif TNI di kementerian lembaga.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga kementrian," kata anggota DPR TB Hasanuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 21 Oktober 2024.
Eks Wakil Ketua Komisi I itu menjelaskan 10 kementerian lembaga yang bisa ditempati personel TNI aktif. Yakni Badan intelejen , Kemenhan, BSNN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Mayor Jenderal (Purn) itu menyarankan agar Mayor Teddy mundur. Sehingga, penempatannya sebagai Seskab tak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca juga:
Dasco Jelaskan Mayor Teddy Dapat Menjabat Seskab Tanpa Pensiun dari TNI |