Pores Garut Tangkap 3 Tersangka Pembudi Daya Ganja

Ilustrasi barang bukti tanaman ganja (MGN/Feri Jaya Saputra)

Pores Garut Tangkap 3 Tersangka Pembudi Daya Ganja

Media Indonesia • 5 February 2024 16:48

Garut: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap 3 tersangka sindikat tanam pohon ganja di lahan kosong di Gunung, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan, setelah tiga tersangka di lokasi tengah melakukan panen pohon ganja di lahan kosong.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pohon ganja berada di lahan kosong gunung, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi polisi menangkap 3 tersangka dan menemukan pohon ganja siap panen.

"Kami berhasil menangkap 3 orang tersangka sindikat tanam pohon ganja di lahan kosong berinisial JH, EK, warga Kecamatan Cisurupan dan TA warga Kecamatan Cikajang. Dalam pengungkapan sindikat penanam pohon ganja, berawal dari tertangkapnya seorang tersangka JH dan hasil pemeriksaan ganja itu di dapat dari EK," katanya, Senin, 5 Februari 2024.

Ia mengatakan, pembudi daya tanaman ganja di Garut semuanya 4 orang dan baru ditangkap 3 orang. Polisi masih mengejar satu tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan di lokasi. Barang bukti yang disita dari tangan EK berupa satu paket ganja kering dan 6 linting.
 

Baca: Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja di Belakang Kantor Camat

"Hasil pemeriksaan terhadap EK, ganja kering didapatkan dari hasil panen dari pohon yang ditanam di gunung, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang dan benihnya berasal dari TA warga Kecamatan Cikajang. Akan tetapi, menanam ganja dilakukn sejak 6 bulan lalu dan hasilnya itu dipanen dan dijual oleh JH dan TA," ujarnya.

Menurutnya, ganja yang ditanam itu benihnya berasal dari seseorang berinisial DD, warga Kota Bandung didapatkan sejak 7 bulan yang lalu hingga Polisi tengah memburu sindikat yang sudah dikantongi identitas. Namun, para sindikat yang melarikan diri dua orang hingga mereka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hukuman 12 tahun penjara," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)