Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja di Belakang Kantor Camat

Barang bukti tanaman ganja yang ditanam di belakang kantor camat. (MGN/Feri Jaya Saputra)

Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja di Belakang Kantor Camat

16 January 2024 15:14

Mukomuko: Satresnarkoba Polres Mukomuko menggerebek kebun ganja di salah satu kantor Kecamatan di wilayah setempat, Provinsi Bengkulu. Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap 1 pelaku yang berprofesi sebagai satpam penjaga malam kantor kecamatan dan mengamankan 10 batang pohon ganja berbagai ukuran serta 1 paket ganja kering siap pakai.

Dalam video amatir milik Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto, terungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang juga sebagai pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi berinisial HM.

Pelaku HM yang sehari-hari berprofesi sebagai Satpam penjaga malam di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, ditangkap saat sedang berdinas menjaga kantor Kecamatan Kota MukoMuko.

Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus kebun ganja di belakang kantor camat dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya tanaman ganja yang ditanam di belakang kantor Kecamatan Kota Mukomuko.

"Anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa tanaman tersebut memang benar merupakan pohon ganja yang ditanam oleh satpam penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko berinisial HM, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko," ucapnya, Selasa, 16 Januari 2024.
 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Oknum Guru PNS di Tapanuli Utara Dibekuk

Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial H-M, anggota Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah polybag berwarna hitam yang berisikan 10 batang yang diduga tanaman narkotika jenis ganja dengan ukuran tinggi yang bervariasi yakni antara 7 hingga 15 centimeter yang ditanam di kebun belakang kantor camat.

Selain itu polisi juga mengamankan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat siap pakai yang disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan, 1 bungkus kertas paper merk wayang berwarna kuning, 1 lembar kertas paper merk wayang berwarna putih, 4 buah puntung sisa pakai yang diduga narkotika jenis ganja yang isinya dicampur dengan tembakau dan 1 unit Handphone warna putih yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Saat ini Satresnarkoba Polres Mukomuko masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku HM apakah tanaman tersebut baru pertama kali di tanam atau sudah pernah panen sebelumnya. Selain itu polisi juga mendalami jaringan pemasok narkoba lintas provinsi asal Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat yang menjadi pemasok narkoba jenis ganja kepada pelaku HM.

Atas perbuatannya pelaku HM terancam dikenakan Pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal diatas 2 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)