Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia. Foto: MI/Susanto
Rahmatul Fajri • 29 October 2024 20:29
Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih dibahas apakah masuk atau tidak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyebut ada pendapat sejumlah legislator kalau RUU Perampasan Aset tak terlalu dibutuhkan.
"Dari pembicaraan teman-teman yang ada beberapa di sini (DPR), ya sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senatan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menyebut tanpa RUU Perampasan Aset, sudah ada regulasi atau undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi. Makanya, RUU Perampasan Aset masih dibahas apakah masuk kategori dibutuhkan atau tidak.
"Saya belum lihat isi dari draf Undang-Undang Perampasan Aset itu seperti apa," ungkapnya
Namun, Doli enggan bila DPR disebut menolak RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan DPR dan pemerintah masih melakukan konsolidasi untuk menentukan regulasi yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi sesuai janji Presiden Prabowo Subianto
"Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak Undang-Undang Perampasan Aset. Gitu loh. Atau menerima perampasan aset," ungkapnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Jangan Dijadikan Momok Menakutkan Buat Kehidupan Berpolitik |