Penyekap Remaja Perempuan di Tangerang Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi. Medcom.id.

Penyekap Remaja Perempuan di Tangerang Jadi Tersangka dan Ditahan

Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 19:50

Jakarta: Polisi telah menetapkan tersangka YH, 19, pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak baru gede (ABG) perempuan di gudang rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 333 KUHP.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku pada Jumat, 18 Oktober 2024.
 

Baca juga: Penyandera Bocah di Pejaten Cerai dan Ditinggal 2 Anak

Saat itulah, korban disekap dan dirudapaksa di gudang rumah pelaku. Singkat cerita, korban berhasil melarikan diri hingga membuat laporan polisi pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Polisi mengungkapkan ABG perempuan di Cibodas, Kota Tangerang itu mengalami sejumlah luka setelah disekap dan diperkosa YH selama 10 hari di gudang rumahnya. Korban juga diikat oleh pelaku jika menolak permintaannya untuk hubungan intim.

"Korban menjelaskan bahwa korban mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat korban dengan tali," ujar Ade.

Berdasarkan visum, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya. Saat ini pihak kepolisian bersama stakeholder terkait memberikan pendampingan terhadap korban.

"Korban telah dilakukan visum kebidanan, kemudian juga telah dilakukan visum luka. Beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet di punggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)