Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 30 October 2024 19:50
Jakarta: Polisi telah menetapkan tersangka YH, 19, pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak baru gede (ABG) perempuan di gudang rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 333 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca juga: Penyandera Bocah di Pejaten Cerai dan Ditinggal 2 Anak |