Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta

Medcom • 4 May 2024 22:22

Jakarta: Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika, 19, taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Tersangka merupakan seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, 21.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Tegar merupakan tersangka tunggal. Dia terbukti memukul lima kali ke ulu hati korban.

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu saudara TRS, salah satu taruna STIP tingkat 2," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
 

Baca Juga: 

Kronologi Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta


Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi juga mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur. Hal ini dilakukan Tegar.

"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," papar Gidion.

Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(Yurike Budiman)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)