Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto: MI
Candra Yuri Nuralam • 30 April 2024 08:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memasang mata terhadap pergerakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usia memenangkan kasasi kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pemantauan dinilai penting untuk mencegah kepala daerah itu kabur.
"Tapi yang jelas KPK biasanya tentu harus, biasanya akan mengirimkan tim ya untuk melihat situasi di mana keberadaan terdakwa itu, dan dilihat, dianalisis informasi dan faktanya apakah yang bersangkutan cukup dipanggil saja ataupun segera dilakukan jemput paksa," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa, 30 April 2024.
Yudi menjelaskan pemantauan penting karena Eltinus punya rekam jejak tidak kooperatif sampai harus dijemput paksa saat kasusnya masih di tahap penyidikan. Pengawasan penuh juga diperlukan untuk menentukan langkah tepat buat mengeksekusi Bupati Mimika itu.
KPK sejatinya harus memanggil Eltinus untuk mengeksekusinya. Tapi, penjemputan paksa bisa dilakukan jika undangan tidak digubris.
"Dan tentu masalah teknis, dipanggil dulu, ataupun kemudian setelah penangkapan itu kan masalah teknis ya berdasarkan situasi yang terjadi. Misalnya ternyata ada dugaan terdakwa mau melarikan, seperti itu atau sebagainya (bisa dijemput paksa)," ujar Yudi.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua |