Kerap Tak Sesuai Target Prolegnas, DPR Diminta Tetapkan 15 RUU Prioritas Per Tahun

Peneliti PSHK Alviani Sabillah. Metrotvnews.com/Kautsar

Kerap Tak Sesuai Target Prolegnas, DPR Diminta Tetapkan 15 RUU Prioritas Per Tahun

Kautsar Widya Prabowo • 20 December 2024 22:56

Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR membatasi jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Capaian penetapan RUU selalu jauh di bawah target yang ditetapkan dalam prolegnas.

"Jumlah rancangan undang-undang prioritas dalam prolegnas maksimal 15 undang-undang," ujar peneliti PSHK Alviani Sabillah dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024.

Dia menjelaskan pembatasan penetapan RUU ini untuk mengembalikan fungsi prolegnas sebagai alat perencanaan dan evaluasi dari legislasi. PSHK, kata Alviani, meminta DPR dan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap masukan masyarakat.

"Serta, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," beber dia.
 

Baca Juga: 

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan


Sementara itu, peneliti PSHK Bugivia Maharani mengungkapkan data penetapan RUU dalam prolegnas yang tidak sesuai target selama tiga periode. Tercatat dari 262 RUU yang masuk prolegnas, DPR hanya berhasil menetapkan 70 UU pada periode 2010-2014.

Dari 189 RUU yang masuk prolegnas, DPR hanya mampu menetapkan 33 RUU selama periode 2015-2019. Lalu, DPR hanya mampu menetapkan 43 dari 255 RUU pada periode 2020-2024.

"Setiap tahunnya, capaian legislasi hanya berkisar 7-14 persen dari prioritas tahunan," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)