Peneliti PSHK Alviani Sabillah. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 20 December 2024 22:56
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta DPR membatasi jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Capaian penetapan RUU selalu jauh di bawah target yang ditetapkan dalam prolegnas.
"Jumlah rancangan undang-undang prioritas dalam prolegnas maksimal 15 undang-undang," ujar peneliti PSHK Alviani Sabillah dalam konferensi pers di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024.
Dia menjelaskan pembatasan penetapan RUU ini untuk mengembalikan fungsi prolegnas sebagai alat perencanaan dan evaluasi dari legislasi. PSHK, kata Alviani, meminta DPR dan pemerintah dapat lebih akomodatif terhadap masukan masyarakat.
"Serta, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," beber dia.
Baca Juga:
RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan |