Seniman Butet Kertaradjasa. Medcom.id/Cecil
Indriyani Astuti • 31 January 2024 22:46
Jakarta: Istana Kepresidenan merespons pelaporan terhadap seniman Butet Kertaradjasa yang dilakukan Relawan Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY. Laporan itu dilayangkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat acara Hajatan Rakyat untuk Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
“Itu kan domain hukum ya," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Dia mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pelaporan. Namun, Presiden Jokowi dipastikan tak pernah terganggu dengan berbagai hujatan, hinaan, sindiran, atau fitnah.
"Beliau tidak terganggu dengan itu, bahkan biasa saja dalam merespons,” ujar dia.
Terkait keberlanjutan laporan terhadap Butet, dia menilai itu merupakan hak pelapor. Menurut dia, Projo memiliki pertimbangan dalam melayangkan pelaporan.
“Itu hak dari Projo, bagian dari negara hukum, tenetu Projo punya pertimbangan sendiri. tapi sikap presiden dalam hal seperti itu,” terang dia.
Baca Juga:
Cawe-cawe Jokowi pada Calon Tertentu Dinilai Bentuk Keberpihakan Kekuasaan |