(MRT) di Lebak Bulus, Jakarta. Foto: MI/Susanto
Putri Purnama Sari • 4 July 2025 18:32
Jakarta: PT MRT Jakarta (Perseroda) mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh karyawannya. Manajemen memastikan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, karyawan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, menyampaikan bahwa saat ini pihak perusahaan tengah melakukan investigasi internal terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan keabsahan informasi yang beredar.
"Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025.
PT MRT Jakarta menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan, terutama yang berkaitan dengan pemalsuan ijazah atau dokumen administratif lainnya. Perusahaan menyatakan siap mengambil langkah tegas demi menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan publik.
Baca juga: Ciptakan Transportasi Bersih, Pemerintah Kudu Serius Pangkas Emisi Kendaraan Diesel |