Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tudingan ijazah palsu. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Benar (ajudan Jokowi diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.
Ade Ary mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan terkait perkara yang dilaporkan Jokowi. Yakni soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh sejumlah terlapor.
"Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi," ungkap dia.
Namun, kedatangan Kompol Syarif pada Kamis kemarin tak diketahui awak media. Tampak datang ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Selain Kompol Syarif, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Pakar Telematika Roy Suryo pada hari yang. Namun, Roy tak memenuhi panggilan.
Penyidik juga memanggil empat orang lainnya pada Rabu, 2 Juli 2025. Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, DH, dan Rizal Fadillah. Namun, mereka tak memenuhi panggilan.
Sementara itu, Kompol Syarif sudah mengkonfirmasi pemeriksaan dirinya pada Kamis, 3 Juli 2025. Ia mengaku diperiksa untuk memberikan kesaksian seputar tudingan ijazah palsu.
"Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Kompol Syarif saat dikonfirmasi.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.
Sejatinya, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, para terlapor masih meragukannya.
TPUA selaku pihak yang melaporkan dugaan cacat hukum ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri, meminta gelar perkara khusus. Gelar untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi itu dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025.