Polda Metro Panggil Roy Suryo Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Polda Metro Panggil Roy Suryo Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 3 July 2025 17:41

Jakarta: Polda Metro Jaya memanggil pakar telematika Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Namun, Roy Suryo belum memberikan konfirmasi perihal kehadirannya dalam pemeriksaan ini.

"Saudara RS terjadwal akan diambil keterangan dalam rangka penyelidikan hari ini. Penyelidik masih menunggu apakah hadir atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Juli 2025.

Penyelidik juga memanggil empat orang lainnya pada Rabu, 2 Juli 2025. Mereka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, DH, dan Rizal Fadillah. Namun, mereka tak memenuhi panggilan.

Ade Ary menyebut penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik masih menggali pendapat ahli.

Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menangani dua objek perkara. Yakni, laporan oleh Jokowi langsung di Polda Metro Jaya dan penarikan laporan yang dibuat Peradi Bersatu di Polres Jakarta Selatan terkait kasus serupa.

“Kemudian, dalam dua objek perkara ini penyelidik juga melakukan komunikasi untuk mengambil keterangan atau meminta legal opinion terhadap beberapa ahli untuk dimintai pendapatnya,” kata Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
 

Baca Juga: 

Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan


Menurut dia, permintaan keterangan ahli ini bertujuan mendalami dua objek perkara. Mulai dari fitnah maupun narasi yang beredar, baik di media sosial (medsos) maupun pemberitaan media massa.

Ade Ary memerinci ahli yang telah dimintai keterangan mulai dari Dewan Pers, hingga Ahli Digital Forensik. Masih ada tujuh saksi lain yang ditunggu pendapatnya untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Ahli bahasa Indonesia, kemudian ahli hukum ITE, kemudian ahli sosial hukum, ahli psikologi massa , grafologi dan ahli hukum pidana. Itu yang belum, ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Setelah seluruh keterangan dikumpulkan secara utuh, baru lah penyidik menggelar perkara Guna menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Bila terdapat tindak pidana akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. 

Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan diselidiki Subdit Kamneg atas dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. Sementara itu, ijazah Jokowi telah disimpulkan asli oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski demikian, para terlapor masih meragukannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)