Perusahaan Tercatat Cuma Bayar PPh Badan 19%, Kok Bisa?

Ilustrasi. Foto: Ajaib.

Perusahaan Tercatat Cuma Bayar PPh Badan 19%, Kok Bisa?

Husen Miftahudin • 22 August 2025 16:12

Jakarta: Di tengah berbagai strategi efisiensi yang disusun oleh pelaku usaha, ada satu insentif fiskal yang mungkin belum banyak diketahui, yakni pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar tiga persen khusus bagi perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
 
Insentif ini telah ditetapkan dalam regulasi dan telah dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria. Artinya, menjadi perusahaan terbuka bukan hanya tentang pendanaan atau reputasi, tetapi juga menyentuh langsung efisiensi keuangan tahunan.
 

PPh lebih rendah

Mengutip artikel pada laman idx.co.id, insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020. Di dalamnya disebutkan perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif PPh badan sebesar tiga persen dari tarif umum. Dengan demikian, tarif PPh yang semula 22 persen menjadi hanya 19 persen.
 
Jika dilihat dari sisi operasional dan laba sebelum pajak, selisih tiga persen ini tentu bukan angka kecil. Dalam jangka panjang, penghematan pajak dapat dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, maupun kesejahteraan karyawan.
 

Siapa saja yang bisa mendapatkan insentif ini?

Untuk memperoleh pengurangan tarif ini, perusahaan harus memiliki paling sedikit 40 persen saham yang dimiliki oleh publik dan kepemilikan tersebut tersebar kepada minimal 300 pihak atau investor.
 
Selain itu, pemenuhan atas kedua ketentuan tersebut harus dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan selama paling sedikit 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
 
Insentif ini diberikan kepada perusahaan tercatat yang memenuhi syarat kepemilikan saham oleh publik dan penyebarannya, sebagai bentuk dukungan terhadap pasar modal yang aktif dan transparan. Untuk memperolehnya, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan.
 

Jadi pertimbangan susun strategi go public 

Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan pencatatan saham perdana di BEI atau initial public offering (IPO), keberadaan insentif ini bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam menyusun strategi go public.
 
Di luar potensi pertumbuhan nilai perusahaan atau akses pendanaan, insentif fiskal semacam ini menunjukkan bahwa negara juga hadir mendukung perusahaan yang membuka diri terhadap transparansi dan tata kelola yang lebih baik.
 
Selain itu, pemanfaatan insentif ini menunjukkan menjadi perusahaan tercatat juga memberikan dampak finansial yang nyata, terutama dalam bentuk efisiensi pajak yang dapat tercermin dalam laporan keuangan tahunan.
 
Baca juga: Lewat 'Rise to IPO', Pemerintah Dorong UMKM Berani Cari Duit di Pasar Modal


(Ilustrasi IPO. Foto: dok MI/Atet Dwi)
 

Mengoptimalkan keuntungan IPO

IPO kerap diposisikan sebagai langkah besar dalam strategi ekspansi perusahaan. Namun, dalam proses tersebut, aspek efisiensi fiskal sering kali belum menjadi perhatian utama sebagai bagian dari pertimbangan strategis.
 
Padahal, pengurangan tarif pajak seperti ini dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat posisi keuangan pasca-IPO, terutama saat perusahaan mulai menjalani kewajiban sebagai emiten, seperti pelaporan rutin dan pengelolaan perusahaan yang lebih terbuka.
 
Kebijakan insentif pajak bagi perusahaan tercatat ini tetap berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan jumlah emiten baru di Indonesia, termasuk sektor-sektor yang hingga kini partisipasinya di pasar modal masih terbatas.
 

Keuntungan nyata dari IPO 

Tarif pajak yang lebih rendah diberikan sebagai bentuk dukungan bagi perusahaan yang telah menjadi terbuka. Insentif tersebut dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor dalam menyusun strategi perusahaan.
 
Dengan manfaat langsung yang nyata dan syarat yang cukup terukur, insentif fiskal ini layak dipertimbangkan sebagai bagian dari nilai tambah dalam proses go public.
 
Karena menjadi perusahaan tercatat bukan hanya tentang terlihat lebih besar, tetapi juga tentang beroperasi lebih efisien, lebih akuntabel, dan lebih siap untuk bertumbuh secara berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)