Rapat pembahasan revisi UU Haji Komisi VIII DPR. Tangkapan layar
Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 11:57
Jakarta: Pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan di Komisi VIII DPR.
"Apakah dapat diterima dan setujui perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi dalam penyampaian pendapatnya juga telah menyatakan setuju.
Pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR, DPD RI, dan panitia kerja (panja) dari unsur pemerintah. Rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) beleid tersebut.
Baca juga: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus, Kuota Haji Diharapkan Lebih Transparan dan Adil |