Revisi UU Haji Sepakat Disahkan di Paripurna

Rapat pembahasan revisi UU Haji Komisi VIII DPR. Tangkapan layar

Revisi UU Haji Sepakat Disahkan di Paripurna

Fachri Audhia Hafiez • 25 August 2025 11:57

Jakarta: Pemerintah dan Komisi VIII DPR sepakat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini diambil usai rapat pembahasan yang dilakukan di Komisi VIII DPR.

"Apakah dapat diterima dan setujui perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sebanyak delapan fraksi dalam penyampaian pendapatnya juga telah menyatakan setuju.

Pembahasan Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR, DPD RI, dan panitia kerja (panja) dari unsur pemerintah. Rapat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) beleid tersebut.
 

Baca juga: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus, Kuota Haji Diharapkan Lebih Transparan dan Adil

Adapun salah satu poin krusial dari revisi beleid itu adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Selain itu, terkait aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam.

Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.

Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)