Kritikus Politik Faizal Assegaf. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 19 November 2025 13:45
Jakarta: Kritikus Politik Faizal Assegaf diundang audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK Jakarta Selatan. Dia banyak memberikan aspirasi untuk perbaikan Polri.
Salah satunya agar kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo cs dapat diselesaikan dengan mediasi. Khususnya, mencari jalur pendekatan ideologis mediasi dengan tidak masuk ke proses hukum.
"Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis," kata Faizal di Gedung STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025.
Faizal juga berharap tim reformasi Polri tidak sekadar mengusung konsep menampung aspirasi. Melainkan, ikut memecahkan beberapa masalah yang bisa diakhiri tanpa perlu ada penegakan hukum. Terlebih, kasus yang berbau politik.
"Paling penting kami akan galang gelombang dukungan yang kuat secara moral kepada tim reformasi Polri untuk bekerja lebih fokus untuk tidak sekadar pembasahan bersifat tematis tapi masuk dalam pendekatan substansi yang konstruksif," ungkap Faizal.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, seharusnya hadir dalam audiensi ini. Namun, mereka walk out atau keluar ruangan karena tersangka tidak boleh ikut berbicara.
8 Tersangka
.jpeg)
Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, advokat Kurnia Tri Rohyani, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Tersangka klaster pertama ini belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Tersangka klaster pertama ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Klaster kedua ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Mereka dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Tersangka klaster kedua telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.