Komisi XIII Garansi Revisi UU Hak Cipta Rampung Sebelum 2026

Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira. Metrotvnews.com/Fachri

Komisi XIII Garansi Revisi UU Hak Cipta Rampung Sebelum 2026

Fachri Audhia Hafiez • 27 August 2025 18:46

Jakarta: Komisi XIII menggaransi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta rampung sebelum 2026. Hal ini menyusul telah disepakatinya pembentukan tim perumus untuk perubahan beleid itu.

"Kesepakatan pembentukan tim perumus untuk mulai membahas materi UU Hak Cipta ini. Ini jadi tadinya revisi jadinya undang-undang baru," ujar Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Hugo, muatan baru di UU Hak Cipta diperlukan. Meskipun, belakangan ramai soal polemik pembayaran royalti lagu yang berujung revisi beleid tersebut.

"Kita tadinya revisi, bukan hanya soal royalti saja, tapi banyak hal menyangkut hak cipta yang tadi pagi di Komisi XIII dengan Dirjen HAKI banyak masukan-masukan tentang hak cipta jadi sekaligus," kata Hugo.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan tim perumus mulai bekerja pekan depan. Tim perumus akan bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR.

"Akan bekerja dengan badan keahlian DPR setelah itu akan diserahkan ke pemerintah," kata Eddy.
 

Baca Juga: 

Willy Aditya: Revisi UU Hak Cipta Diambil Alih Komisi XIII


Komisi XIII menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan pembayaran royalti lagu. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Sejumlah musisi yang hadir meliputi Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (VISI) sekaligus vokalis NOAH Nazril Irham alias Ariel; Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi

Musisi yang hadir lainnya Bunga Citra Lestari dan Judika. Lalu, musisi sekaligus anggota Komisi X Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, dan Once Mekel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)