KPK Persilakan Agustiani Tio Konsultasi Soal Berobat ke Luar Negeri

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Persilakan Agustiani Tio Konsultasi Soal Berobat ke Luar Negeri

Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 18:16

Jakarta: Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korps Antirasuah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Agustiani ke luar negeri, sementara Agustiani butuh ke luar negeri untuk berobat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya tidak mengetahui, bahwa Tio butuh berobat ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas kebutuhan penyidikan kasus dugaan perintangan, dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

“Kita juga baru tahu, karena pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari, jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Pihaknya terbuka jika Tio membutuhkan perawatan mendesak di luar negeri. Namun, mantan narapidana kasus dugaan suap PAW itu harus datang ke KPK untuk berkonsultasi lebih dulu.
 

Baca: Terkait Kasus Hasto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

“Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, banyak opsi yang bisa diambil jika ada saksi yang dicegah, namun, ada kebutuhan mendesak di luar negeri. Namun, dia tidak bisa memerinci langkah lanjutannya, saat ini.

“Opsi-opsi itu nanti perlu dibahas lebih lanjut ya saya tidak bisa sampaikan dulu saat ini,” ucap Tessa.

Tio dicegah KPK dari 15 Januari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan. Dia dilarang ke luar negeri bersama suaminya.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)