Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 4 February 2025 07:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi mencegah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Upaya paksa itu terkait perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa enggan memerinci nama suami Tio. Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan dalam kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini.
KPK memastikan status keduanya hanya sebagai saksi. Penyidik belum menambah tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan, maupun suap yang menjerat Hasto.
“Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucap Tessa.
Baca juga:
KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Hasto pada 5 Februari |