Ilustrasi PNS. Foto: Medcom.id.
Jakarta: Sistem kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA) mulai diadopsi oleh berbagai instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini, pemerintah membuka peluang bagi ASN untuk bekerja secara fleksibel melalui skema kerja WFA. Kebijakan ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati mengatakan, kebijakan ini diterapkan lantaran ASN tak hanya dituntut bekerja profesional tetapi juga harus tetap menjaga motivasi dan produktivitasnya dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rudiarto Sumarwono juga memuji adanya aturan WFA bagi ASN di seluruh Indonesia.
“WFA lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya,” kata Rudianto, yang dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Penerapan WFA sebenarnya bukan hanya soal mengikuti tren, tapi juga bagian dari reformasi birokrasi modern yang memiliki sejumlah manfaat, seperti:
1. Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi
WFA memungkinkan ASN bekerja dari tempat yang mendukung fokus dan kenyamanan, sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dan efektif. Tanpa gangguan perjalanan dan kemacetan, serta waktu kerja bisa lebih optimal.
2. Mengurangi Biaya Operasional Pemerintah
Dengan lebih sedikit pegawai yang bekerja di kantor setiap hari, biaya listrik, air, pemeliharaan gedung, dan operasional lainnya bisa ditekan. Dengan diterapkannya skema WFA bagi ASN berarti adanya penghematan anggaran yang signifikan.
3. Mengurangi Kemacetan dan Emisi
WFA membantu mengurangi volume kendaraan di jalan, terutama di kota besar seperti Jakarta yang tentunya berdampak langsung pada pengurangan kemacetan, polusi udara, dan waktu tempuh perjalanan.
4. Mendukung Keseimbangan Kehidupan dan Kerja (Work-Life Balance)
ASN yang bekerja dari rumah atau lokasi fleksibel cenderung memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga, istirahat, dan aktivitas pribadi lainnya. Hal ini berdampak positif pada kesehatan mental dan kebahagiaan pegawai.
5. Mendorong Digitalisasi Pelayanan Publik
WFA menuntut penggunaan teknologi informasi, mulai dari komunikasi internal, pelaporan kinerja, hingga pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa mempercepat proses transformasi digital dalam birokrasi.
6. Adaptif terhadap Krisis dan Bencana
Dalam situasi darurat seperti pandemi, bencana alam, atau kondisi cuaca ekstrem, WFA dapat memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pegawai.
7. Diminati Generasi Muda yang Inovatif
Generasi muda cenderung menginginkan fleksibilitas dalam bekerja. Dengan sistem WFA, instansi pemerintah bisa menjadi tempat kerja yang lebih menarik bagi talenta digital dan profesional muda.