Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa barat, mulai menggelar sidang perdana kasus persetubuhan anggota DPRD Kota Depok atas nama Rudy Kurniawan. Dokumentasi/ Media Indonesia
Depok: Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa barat, menggelar sidang perdana kasus persetubuhan anggota DPRD Kota Depok atas nama Rudy Kurniawan, Senin, 16 Juni 2025.
Jaksa penuntut umum (JPU), Sihyadi, dalam dakwaannya mengatakan kejadian bermula dari perkenalan anak A dengan terdakwa pada Desember 2023. Kalau itu ibu EK meminta anak korban A untuk menjemputnya di rumah ketua RT 002 RW 09 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, setelah acara partai politik yang mana saat itu Rudy Kurniawan juga hadir.
"Sewaktu anak korban A sampai disana, terdakwa menjabat tangan anak korban A sambil mengatakan kepada saksi EK 'boleh nih jeng anaknya'. Lalu anak korban A menjawab ke terdakwa 'apaan sih nih aki-aki' dan melihat wajah marah saksi EK," kata Sihyadi di PN Depok dikutip Selasa, 17 Juni 2025.
Sihyadi mengatakan dari pertemuan itu, EK semakin sering mengajak anak korban A dalam pertemuan keluarga besar terdakwa (team) untuk menjadi tim sukses dalam pemenangan anggota DPRD Kota Depok periode 2024 sampai 2029.
Di hari dan tanggal yang tak diingat Maret 2024 EK dihubungi terdakwa mengajak untuk menginap di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi yang berada di Jalan Raya Puncak No 487 Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dan meminta agar tidak datang sendiri, dari ajakan itu EK mengajak anak korban A beserta adiknya.
"Dengan menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi Maxim ketiganya berangkat ke hotel tersebut. Sekitar pukul 19.00 Wib, EK beserta kedua anaknya bertemu dengan terdakwa di basement hotel dan ketiganya mengikuti terdakwa ke dalam kamar hotel yang sudah tidak diingat lagi nomor kamarnya yang di dalam kamar tersebut terdapat 2 Kasur," jelas Sihyadi.
Setelah itu terdakwa mendekati anak A dan duduk di sebelah kirinya dan bertanya dengan mengatakan 'emang mau masuk SMA mana?' Anak korban A menjawab 'SMAN 4 Kota Depok'. Terdakwa kemudian berkata 'ah itu mah gampang, nanti bapak masukin' sambil memegang paha kanan anak kory A dan menyenderkan kepalanya ke pundak anak korban A lalu ditepis anak korban A.
Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi EK dan kedua anaknya ingin makan keluar hotel lalu terdakwa memberikan 1 kunci akses kamar dan menguncinya, namun terdakwa tetap berada di dalam kamar. Setelah selesai makan dan kembali ke kamar hotel ketiganya masih melihat terdakwa berada di dalam kamar sedang tiduran di kasur.
"Kemudian terdakwa berdiri lalu menuju ke depan kasur EK sementara anak korban A tiduran di kasur lainnya, setelah EK dan terdakwa mengobrol hingga pukul 23.00 WIB sampai EK tertidur," ungkap Sihyadi.
Ketika EK tertidur, terdakwa menghampiri anak korban A dengan cara tiduran di sebelah kanan lalu mengajak anak korban A untuk ke kamar mandi dengan mengatakan 'ke kamar mandi yuk, mama ga bakalan tau kok' sambil meraba paha kanan dari luar celana dan meraba pundak kanan anak A.
Namun anak korban A menolak dengan mengatakan 'engga ah pak' setelah itu anak korban A bangun dari posisi tidurnya, tapi terdakwa memegang tangan kiri anak korban A dengan tujuan untuk mengajak anak korban A dengan mengatakan 'udah gapapa kita ke kamar mandi aja' lalu anak korban A 'engga pak takut' kemudian terdakwa menjawab 'udahlah bapak mau balik ke kamar bapak dulu' seraya keluar dari kamar tersebut.
Keesokan harinya saat sedang sarapan di hotel, anak korban A menceritakan kejadian semalam dimana sewaktu saksi EK tertidur, terdakwa meraba-raba anak korban A dan mengajak ke kamar mandi namun ditolak. Lalu saksi EK mengatakan 'udah gak apa-apa, emang kami ga mau hidup kamu terjamin? Ga mikirin biaya hidup lagi'.
Di hari yang sama saat saksi EK bersama kedua anaknya ingin pulang, terdakwa memberikan uang kepada saksi EK sebesar Rp 700 ribu secara cash untuk biaya pemesanan transportasi online Maxim ke Jalan Situ Jatijajar, Depok.
"Saat sampai di rumah, saksi EK memberikan uang kepada anak korban A sebesar Rp100 ribu secara cash dan anak korban A tidak menceritakan kejadian itu ke anggota keluarga lainnya," beber Sihyadi.
Pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi Maret 2025, terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor telpon anak korban A dengan tujuan untuk menjemput dan mengajak jalan-jalan anak korban A setelah pulang sekolah dan berjanji bakal memberikan uang Rp200 ribu. Usai mendapat pesan itu, anak korban A menyampaikan kepada saksi EK dan diizinkan.
Esok harinya sekitar pukul 17.00 WIB anak korban yang sudah pulang sekolah dan keluar dari gerbang sekolah melihat terdakwa telah berada di samping gerbang sekolah di dalam mobil Brio kuning dengan plat nomor polisi B 1250 EZF lalu anak korban masuk ke mobil tersebut.
Usai itu terdakwa kerap mengajak anak korban A bertemu dan jalan atau pergi. Bahkan anak korban A sempat diajak ke Hotel Kristal Jalan Terongong Raya No.17 RT002 RW 10 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Sepulang dari situ, anak korban diberikan uang sebesar Rp700 ribu.
Pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa menghubungi anak korban untuk janjian bertemu di Klinik Graha Medika Dokter 24 Jam Jalan Raya Bogor KM 39 No.3 Sukmajaya, Depok. Selanjutnya anak korban A menuju ke sana menggunakan ojek online. Sesampainya di lokasi, terdakwa mengajak anak korban untuk jalan-jalan menggunakan mobil terdakwa.
Akan tetapi saat terdakwa mengarahkan mobilnya ke SPBU Cimanggis Jalan Raya Bogor No 5 RT 001 RW 02 Kelurahan Curug, Cimanggis, Kota Depok, terdakwa tidak mengisi bensin tetapi menghentikan mobilnya di pintu sisi kiri setelah tempat pengisian nitrogen. Terdakwa langsung memegang dan meremas bokong dan meraba pundak kanan anak korban A menggunakan tangan kirinya.
Lalu anak korban A menagih handphone merk iPhone yang mau diberikan terdakwa dan menanyakan janji terdakwa untuk memasukkan ke SMAN di daerah Depok. Permintaan itu akan dipenuhi bila terdakwa sudah dilantik menjadi anggota DPRD.
Usai itu, terdakwa menjalankan mobilnya kembali lalu menurunkan anak korban A di Jalan Raya Bogor dan memberikan uang sebesar Rp200 ribu secara cash sambil mengatakan 'jangan bilang siapa-siapa kalau ada hubungan sama bapak'.
Perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atau Ketiga, perbuatan terdakwa Rudy Kurniawan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Sihyadi.
Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Ira Rosalin dan Ultry Meilizayeni menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Pihak penasehat hukum terdakwa Rudy Kurniawan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Senin, 23 Juni 2025.