Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 14:56
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perjalanan ke Singapura untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Korps Adhyaksa memeriksa 20 saksi terkait perkara tersebut.
“Penyidik pada Jampidsus sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.
Harli mengatakan puluhan saksi itu seharusnya diperiksa di Indonesia. Namun, mereka menolak hadir dengan alasan yurisdiksi.
“Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk saat ini berkoordinasi dari atase Kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura,” ujar Harli.
Harli mengatakan kedatangan penyidik Kejagung di Singapura agar para saksi mau diperiksa. Namun, dia belum mau mengungkap pertanyaan yang akan dicecar kepada mereka, maupun identitas para saksi.
“Itu nanti yang akan kita update,” ucap Harli.
Sebagian saksi yang diperiksa merupakan warga negara Singapura. Kepergian penyidik ke negara tetangga itu penting untuk pemberkasan kasus.
“Tentu semua itu akan digali, nah, nanti dilihat lah kapasitasnya yang dari 20 pihak ini. Misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang,” kata Harli.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Maya Kusmaya (MK), selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Dugaan praktik rasuah ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Atas beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.