Kejagung Dicatut terkait Penipuan Tilang Elektronik

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra

Kejagung Dicatut terkait Penipuan Tilang Elektronik

Candra Yuri Nuralam • 4 June 2025 13:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan penipuan yang mencatut nama instansinya. Modus pelaku mengirimkan pesan seolah korban terkena tilang elektronik.

“Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.

Harli mengatakan pelaku beraksi dengan mengirimkan pesan berisikan tautan, seolah korban terkena tilang elektronik. Jika ditekan, korban diarahkan ke tautan palsu pencuri data pribadi.

“Atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing atau malware) di perangkat korban,” ucap Harli.
 

Baca: Polisi Tegaskan ETLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki

Harli menegaskan Kejagung tidak pernah mengirim tautan surat tilang. Termasuk, meminta bayaran, atau informasi kasus melalui pesan singkat.

“Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi,” ujar Harli.

Masyarakat juga diminta tidak mudah ditipu jika mendapatkan pesan tilang dari pelaku yang mengatasnamakan Kejagung. Sebab, pelanggaran lalu lintas menjadi urusan Korlantas Polri, bukan Kejagung.

Masyarakat disarankan menghapus pesan jika menerima modus penipuan serupa. Tautan yang dikirimkan diminta tidak ditekan, untuk menyegah penipuan terjadi.

“Laporkan pesan mencurigakan tersebut ke pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian,” terang Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)