Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 June 2025 13:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan penipuan yang mencatut nama instansinya. Modus pelaku mengirimkan pesan seolah korban terkena tilang elektronik.
“Kejaksaan Agung mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Harli mengatakan pelaku beraksi dengan mengirimkan pesan berisikan tautan, seolah korban terkena tilang elektronik. Jika ditekan, korban diarahkan ke tautan palsu pencuri data pribadi.
“Atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing atau malware) di perangkat korban,” ucap Harli.
Baca: Polisi Tegaskan ETLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki |