Ilustrasi. MI/Duta
Ficky Ramadhan • 28 May 2025 14:02
Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan electronic-traffic law enforcement (ETLE) hanya untuk menilang kendaraan bermotor. Sementara, untuk pejalan kaki tidak bisa ditindak sistem tilang elektronik.
"Tidak (menilang pejalan kaki), ETLE itu hanya menggambarkan. ETLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan, yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Komaruddin kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Komaruddin menjelaskan maksud dari tergambar berbeda dengan ter-capture. ETLE merupakan sebuah kamera serupa CCTV sehingga dapat merekam segala aktivitas pengguna jalan.
ETLE juga dapat mengidentifikasi setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat. Ia menyebut, identifikasi yang dilakukan ETLE melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," ujarnya.
Baca juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik |