Polisi Tegaskan ETLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki

Ilustrasi. MI/Duta

Polisi Tegaskan ETLE Hanya Tilang Kendaraan Bermotor, Bukan Pejalan Kaki

Ficky Ramadhan • 28 May 2025 14:02

Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan electronic-traffic law enforcement (ETLE) hanya untuk menilang kendaraan bermotor. Sementara, untuk pejalan kaki tidak bisa ditindak sistem tilang elektronik.

"Tidak (menilang pejalan kaki), ETLE itu hanya menggambarkan. ETLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan, yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Komaruddin kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Komaruddin menjelaskan maksud dari tergambar berbeda dengan ter-capture. ETLE merupakan sebuah kamera serupa CCTV sehingga dapat merekam segala aktivitas pengguna jalan.

ETLE juga dapat mengidentifikasi setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat. Ia menyebut, identifikasi yang dilakukan ETLE melalui tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Yang bisa ter-capture ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor," ujarnya.
 

Baca juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik

Ia mengatakan yang saat ini ramai di masyarakat terkait pejalan kaki bisa kena tilang ETLE adalah keliru. Para pejalan kaki hanya tergambar atau terekam kamera ETLE, namun tidak akan tertangkap sistem tilang.

"Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-capture (tidak), tergambarkan iya. Tapi tidak ter-capture. Nah, yang ter-capture oleh ETLE hanya pengguna kendaraan bermotor. Roda dua, roda empat, dan sebagainya," tuturnya.

Saat ini, kata dia, ETLE juga sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau pengenalan wajah. Hal tersebut guna lebih memudahkan identifikasi pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?'. Nah, itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)