Seorang Suami di Tangerang Aniaya Istri Hingga Tewas

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Seorang Suami di Tangerang Aniaya Istri Hingga Tewas

Hendrik Simorangkir • 1 June 2025 15:43

Tangerang: Seorang pria berinisial A, 50, tega menghabisi nyawa istri keduanya bernama Sarmunah, 46, di kediamannya Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dengan cara dicekik dan dibekap.

Penyebabnya lantaran pelaku kesal terhadap korban sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Sehingga, pelaku sering bertengkar dengan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama.

"Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam dan saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu, 1 Juni 2025. 
 

Baca: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Penuh Luka di Sebuah Ruko Kawasan Pondok Gede
 
Zain menuturkan penemuan korban itu pun langsung dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji. Setelah diperiksa, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dan jasadnya dibawa ke RSUD Tangerang guna dilakukan autopsi.

"Atas temuan jasad korban ini, petugas melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Pelaku adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," jelasnya.

Zain menjelaskan berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang, jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

"Pelaku ditangkap dirumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," ungkapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)