Penipu Deepfake AI Presiden Prabowo di Lampung Seorang Buruh

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona

Penipu Deepfake AI Presiden Prabowo di Lampung Seorang Buruh

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 17:47

Jakarta: Polri kembali menangkap seorang pelaku penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake mencatut Presiden Prabowo Subianto di Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025. Pelaku berinisial JS, 25 merupakan buruh harian lepas.

"Pada tanggal 4 Februari 2025 penyidik berhasil mengamankan tersangka inisial JS, 25 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Himawan mengatakan, modus operandi tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake. JS melakukan aktivitas penipuan itu menggunakann foto dan suara yang menyerupai pejabat negara, salah satunya Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Yang hal ini dilakukan agar tampak seolah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Himawan.
 

Baca juga: 

Kejahatan Bintoro Cs terhadap Bos Prodia Disebut Penyuapan bukan Pemerasan



Himawan menyebut dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi. Dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.

Total ada 100 korban JS dari 20 provinsi. Dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. JS meraup keuntungan Rp65 juta dari para korban. 

Tersangka telah ditahan. Dia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Sebelumnya, Dittipidsiber Polri juga telah menangkap pelaku berinisial AMA dengan modus yang sama. Total ada 11 korban AMA yang tertipu akibat video Deepfake Face AI itu. Pelaku meraup keuntungan Rp30 juta dalam empat bulan operasi.

Polri terus mendalami kasus ini. Terutama mengungkap sindikat mereka. Kemudian, mencari aktor intelektual di balik kasus penipuan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)