PT Artha Global Cuma Kemas Minyak Curah jadi MinyaKita

Konferensi pers Bareskrim Polri soal minyakita. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

PT Artha Global Cuma Kemas Minyak Curah jadi MinyaKita

Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 14:38

Jakarta: Polri mengungkap PT Artha Eka Global Asia di Cilodong, Depok, Jawa Barat tidak memproduksi minyak goreng, melainkan hanya mengemas menjadi sejumlah merek, salah satunya MinyaKita. Perusahaan itu membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Pemilik PT Artha Global berinisial AWI telah ditetapkan tersangka buntut mengemas MinyaKita kemasan botol 1 liter tidak sesuai takaran. Helfi melanjutkan, tersangka AWI mendapatkan kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.

"Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per pcs. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch atau tempatnya," ungkap Helfi.
 

Baca juga: Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita

Helfi menuturkan tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek. Salah satunya, MinyaKita.

"Penggunaan merek MinyaKita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita dari Dirjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 2 Oktober 2003 dengan nama perusahaan PT ARN dan nomor BP0001337 PDNSD bulan 10 2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI," tutur Kepala Satgas Pangan Polri itu.

Helfi menuturkan tersangka menjalankan usaha mengemas minyak curah menjadi kemasan MinyaKita dan merek lainnya sejak Februari 2025. Dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari, baik dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.

Kini, polisi tengah mendalami kerugian yang dialami masyarakat. Polri juga mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam mengurangi takaran isi kemasan MinyaKita. 

Sementara itu, tersangka AWI dijerat Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Kemudian, Pasal 102 juncto 97, dan atau Pasal 142, juncto Pasal 91, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Lalu, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selanjutnya Pasal 66 jo Pasal 25 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Terakhir, Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 263 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)