Konferensi pers Bareskrim Polri soal minyakita. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 14:38
Jakarta: Polri mengungkap PT Artha Eka Global Asia di Cilodong, Depok, Jawa Barat tidak memproduksi minyak goreng, melainkan hanya mengemas menjadi sejumlah merek, salah satunya MinyaKita. Perusahaan itu membeli bahan baku minyak curah dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Pemilik PT Artha Global berinisial AWI telah ditetapkan tersangka buntut mengemas MinyaKita kemasan botol 1 liter tidak sesuai takaran. Helfi melanjutkan, tersangka AWI mendapatkan kemasan botol dan pouch MinyaKita dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol.
"Dengan kemasan pouch harganya Rp680 per pcs. Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs, itu untuk pouch atau tempatnya," ungkap Helfi.
Baca juga: Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita |