Eks Anggota DPRD dan Mantan Kepala BPBD Pangandaran Ditangkap Kasus Penipuan Rp430 Juta

Salah satu pelaku penipuan dan penggelapan dana talangan untuk kegiatan bimtek dan jambore BPBD Pangandaran.

Eks Anggota DPRD dan Mantan Kepala BPBD Pangandaran Ditangkap Kasus Penipuan Rp430 Juta

Yosep Trisna • 15 September 2025 12:06

Pangandaran: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana talangan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan jambore Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mencapai ratusan juta rupiah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat daerah.

Keempat tersangka masing-masing berinisial KN, mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran; BN, mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis; serta dua pegawai BPBD berinisial MY dan DK. Polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda, termasuk BN yang sempat bersembunyi di rumah keluarganya di Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengatakan kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 17 Maret 2025. Para tersangka diduga menipu korban dengan mengaku sebagai bendahara BPBD dan meyakinkan ada kegiatan resmi berupa bimtek dan jambore pada periode Januari–Juli 2023.

“Empat orang ini sudah resmi jadi tersangka. Saat ini mereka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kerugian korban mencapai Rp430 juta, dan dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke rentenir,” ujar Idas, Senin, 15 September 2025.
 

Baca juga: 

Merugikan Negara Rp99 M, Buronan Pembangunan Bank Daerah Ditangkap


Polisi menduga modus itu hanya rekayasa untuk memperoleh dana talangan. Seluruh uang hasil tipu gelap digunakan para pelaku untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)