Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela
Rhobi Shani • 14 January 2025 13:32
Jepara: Satuan Reskrim Polres Jepara menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan polisi saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku. Itu untuk mengetahui motif dan modus yang digunakan pelaku.
"Pelaku sudah kami tangkap tadi malam. Ini masih kami lakukan pendalaman," ujar AKP Wildan ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Balita di Jepara Diburu |