Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun di Jepara Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela

Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun di Jepara Ditangkap

Rhobi Shani • 14 January 2025 13:32

Jepara: Satuan Reskrim Polres Jepara menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 3,5 tahun. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah laporan diterima polisi.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan polisi saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap pelaku. Itu untuk mengetahui motif dan modus yang digunakan pelaku.

"Pelaku sudah kami tangkap tadi malam. Ini masih kami lakukan pendalaman," ujar AKP Wildan ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Januari 2025.
 

Baca: Pelaku Pemerkosaan Balita di Jepara Diburu

Semula, dugaan pelaku kekerasan seksual adalah tetangga korban. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keketerangan sejumlah pihak, pelaku kekerasan seksual mengarah pada kekasih ibu korban.

"Kemarin pelaku juga ikut datang (ke Mapolres Jepara) laporan," kata AKP Wildan.

Sebelumnya, seorang balita berusia 3,5 tahun menjadi korban pemerkosaan. Peristiwa itu terungkap setelah korban pulang bermain dari tetangganya menangis. Kemudian, didapati darah pada celana dalam korban. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Rehatta untuk dilakukan pemeriksaan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)