Pengacara Ronald Tannur Berikan Rp49 Juta ke Juru Sita PN Surabaya

Ronald Tannur/Metro TV

Pengacara Ronald Tannur Berikan Rp49 Juta ke Juru Sita PN Surabaya

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 18:12

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Rini Asmin Septerina dalam persidangan dugaan suap pengurusan sidang dengan terdakwa eks Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia mengaku diberikan sejumlah uang.

Menurut Rini, uang diberikan Lisa secara bertahap. Pertama, sebanyak Rp5 juta.

“Dari penerimaan awal yang pertama kali jumlah Rp 5 juta ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

“Iya,” jawab Rini.

Jaksa meminta Rini menjelaskan total uang yang sudah diterimanya dari Lisa. Berdasarkan kesaksiannya, sebagian uang diakadkan sebagai pinjaman.

“Sekitar Rp49 juta,” ucap Rini.
 

Baca: Pengadil Beberkan Temuan Uang di Sidang Putusan Bebas Ronald Tannur

Namun, uang pertama yang diberikan Lisa ke Rini bukan pinjaman. Menurut saksi, dana itu diberikan sebagai ‘uang jajan’.

“Bukan, yang Rp5 juta itu bukan minjam, katanya buat, istilahnya buat jajan gitu,” ujar Rini.

Rini menegaskan berkali-kali bahwa duit dari Lisa berstatus sebagai pinjaman. Nominal pemberian beragam, mulai dari Rp3 juta sampai Rp10 juta.

“Saya pinjam pak, saya banyak minjam ke bu Lisa karena akadnya memang pinjam,” kata Rini.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)