Ilustrasi. Foto: Medcom
Tri Subarkah • 19 April 2025 12:58
Jakarta: Hari ini, tujuh kabupaten kota menyelenggarakan pilkada ulang. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, penyelenggaraan dan pengawasan yang baik menjadi kunci agar hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 tak disengketakan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Neni mengatakan, KPU daerah harus menyelenggarakan PSU Pilkada 2024 yang terbuka. Jangan sampai, sambungnya, masyarakat yang akan melakukan pemantauan di tempat pemungutan suara (TPS) dihalang-halangi. Semangat keterbukaan itu diminta sampai ke tingkat jajaran penyelenggara ad hoc.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan pemilu itu inklusif dan meaningful participation," ujar Neni kepada Media Indonesia, Sabtu, 19 April 2025.
Selain itu, KPU sebagai pihak pelaksana PSU Pilkada 2024 harus tegas dan tidak melakukan multitafsir dalam hal teknis, khususnya terkait penentuan sah tidak sahnya surat suara. Jika terus dibiarkan, hal-hal sepele yang seharusnya sudah dipahami sejak awal dapat menjadi permasalahan krusial.
Baca juga:
Bawaslu Cek Persiapan PSU Pilkada Pasaman |