Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Endhita.
Anggi Tondi Martaon • 22 October 2025 11:19
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing untuk dikonsumsi. Bakal beleid tersebut merupakan janji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” kata Pramono dikutip dari Antara, Rabu, 22 Oktober 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap, Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing bakal bermanfaat. Terutama untuk melindungi hewan-hewan peliharaan, yaitu anjing dan kucing.
“Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang di dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh yang namanya anjing maupun kucing itu dikonsumsi. Sehingga, Pergub segera saya keluarkan,” ujar Pramono.
Baca juga:
Legislator-Aktivis Dukung Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta |