Ilustrasi paylater. Foto: Tokopedia.
Husen Miftahudin • 10 January 2025 15:47
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terbaru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Salah satunya, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal tersebut karena banyak orang yang bergaji di bawah Rp3 juta seringkali terjebak utang.
"(Aturan ini) mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," jelas Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 10 Januari 2025.
(Ilustrasi paylater. Foto: BCA)
Selain itu, penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema paylater oleh perusahaan pembiayaan dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri.
Diketahui, pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90 persen (yoy) menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.
"Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil. Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital," tutur Agusman.
Baca juga: Penghasilan di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Pakai Paylater |