Pakai Paylater Dibatasi, OJK: Orang Bergaji di Bawah Rp3 Juta Banyak Terjebak Utang

Ilustrasi paylater. Foto: Tokopedia.

Pakai Paylater Dibatasi, OJK: Orang Bergaji di Bawah Rp3 Juta Banyak Terjebak Utang

Husen Miftahudin • 10 January 2025 15:47

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terbaru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Salah satunya, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan hal tersebut karena banyak orang yang bergaji di bawah Rp3 juta seringkali terjebak utang.
 
"(Aturan ini) mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," jelas Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Jumat, 10 Januari 2025.


(Ilustrasi paylater. Foto: BCA)
 
Selain itu, penguatan pengaturan terkait batasan usia dan pendapatan debitur pada skema paylater oleh perusahaan pembiayaan dilakukan dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri.
 
Diketahui, pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) BNPL per November 2024 meningkat sebesar 61,90 persen (yoy) menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen.
 
"Tingginya peningkatan pembiayaan tersebut antara lain karena basis outstanding PP BNPL masih relatif kecil. Kinerja PP BNPL diharapkan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital," tutur Agusman.
 

Baca juga: Penghasilan di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Pakai Paylater
 

Berlaku 1 Januari 2027

 
Adapun, rancangan aturan baru terkait paylater terdiri atas dua kriteria. Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
 
Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.
 
Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.
 
OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.
 
OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan. Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat.
 
Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)