Penghasilan di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Pakai Paylater

Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.

Penghasilan di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Pakai Paylater

Andhika Prasetyo • 8 January 2025 17:15

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Aturan tersebut menetapkan pembiayaan paylater hanya dapat diberikan kepada individu yang memenuhi dua kriteria.

Pertama, usia minimal 18 tahun atau telah menikah. Kedua, calon pengguna harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Regulasi itu bertujuan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk paylater.

"Ini terutama bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan. Ini juga sekaligus mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, Rabu, 8 Januari 2025.


Ilustrasi. Foto: dok MI

 

Baca juga: 59% Gen Z dan Milenial Gunakan Paylater untuk Atur Cash Flow
 

Perkuat industri pembiayaan


Regulasi ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru dan perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan penggunaan layanan paylater secara lebih bijak dan bertanggung jawab, serta guna memperkuat industri perusahaan pembiayaan.

OJK menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan pembiayaan dalam penyediaan layanan paylater. Setiap perusahaan diharapkan memberikan notifikasi yang jelas kepada nasabah mengenai risiko dan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan tersebut dengan tujuan agar konsumen lebih memahami potensi dampak finansial jika tak digunakan dengan bijak.

OJK juga berkomitmen untuk selalu memantau implementasi aturan ini dan siap melakukan peninjauan kembali jika diperlukan. Peninjauan tersebut akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berkembang, stabilitas sistem keuangan, serta dinamika industri paylater yang terus tumbuh pesat. Hal ini menunjukkan upaya OJK dalam menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kepentingan konsumen.

OJK mencatat kinerja paylater di perusahaan pembiayaan meningkat 61,90 persen year on year (yoy) atau menjadi Rp8,59 triliun dengan NPF Gross 2,92 persen. Karena usaha BNPL menjadi fokus terkini, banyak sekali perusahaan pembiayaan yang disebut beralih kepada kegiatan ini di korporasi masing-masing.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)