Pengamat: Segera Lakukan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pengamat: Segera Lakukan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Devi Harahap • 28 April 2025 22:27

Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan revisi paket undang-undang (UU) politik, khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu harus dilakukan agar proses amendemen tidak terkesan terburu-buru. 

“Kalau kita tarik ke Pemilu 2024 dan 2019, tahapan Pemilu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu 2029 pemilu dilaksanakan diterima pada semester pertama, maka tahun 2027 itu tahapan Pemilu sudah mulai,” kata Fadli dalam acara diskusi bertajuk ‘Urgensi Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu’ di Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

Menurut Fadli, pembahasan revisi UU Pemilu yang matang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan Pemilu secara luber dan jurdil. Menurutnya, ada banyak persoalan yang harus dituntaskan.

“Penting bagi Presiden Prabowo untuk melakukan konsolidasi kerangka hukum pemilu agar dibahas lebih awal, sehingga ada waktu untuk yang panjang untuk membahas revisi UU pemilu dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholder mulai dari partai politik, kelompok masyarakat sipil, media, dan akademisi kampus,” ungkap dia. 
 

Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Surat dari Komisi II Terkait Revisi UU Pemilu

Fadli menilai, Revisi UU Pemilu dan Pilkada membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, banyak perbaikan dalam kedua regulasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus segera membahasnya agar jangan sampai dibahas dengan terburu-buru. Dikhawatirkan pembahasan secara terburu-buru bisa menghilangkan substansi penting dari revisi yang dilakukan. 

“Berkaca dari peristiwa tahun 2017 di mana pembahasan RUU pemilu dilakukan dalam jangka waktu sangat pendek, tidak banyak kelompok yang dilibatkan, dan pada akhirnya banyak masalah di dalam UU. Maka tidak akan ada waktu lagi. RUU ini harus segera dibahas, karena penyelenggara Pemilu dalam membuat aturan teknis (Peraturan KPU) juga perlu memahami isi undang-undang,” sebut dia. 

Selain itu, perbincangan mengenai metode untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada terus berkembang. Muncul dua opsi, yakni metode kodifikasi. Menurut Fadli, alangkah baiknya jika UU tersebut disusun dengan metode kodifikasi. 

“Kami mengusulkan metode yang dipakai adalah kodifikasi undang-undang pemilu. Posisi pemerintah juga lebih cenderung untuk mengkodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada, jadi akan terpilih dari beberapa buku yang lebih mudah untuk dipahami oleh semua orang,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)