Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 28 April 2025 22:27
Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan pembahasan revisi paket undang-undang (UU) politik, khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu harus dilakukan agar proses amendemen tidak terkesan terburu-buru.
“Kalau kita tarik ke Pemilu 2024 dan 2019, tahapan Pemilu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilu 2029 pemilu dilaksanakan diterima pada semester pertama, maka tahun 2027 itu tahapan Pemilu sudah mulai,” kata Fadli dalam acara diskusi bertajuk ‘Urgensi Menyegerakan Pembahasan RUU Pemilu’ di Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Menurut Fadli, pembahasan revisi UU Pemilu yang matang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahapan Pemilu secara luber dan jurdil. Menurutnya, ada banyak persoalan yang harus dituntaskan.
“Penting bagi Presiden Prabowo untuk melakukan konsolidasi kerangka hukum pemilu agar dibahas lebih awal, sehingga ada waktu untuk yang panjang untuk membahas revisi UU pemilu dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholder mulai dari partai politik, kelompok masyarakat sipil, media, dan akademisi kampus,” ungkap dia.
| Baca juga: Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Surat dari Komisi II Terkait Revisi UU Pemilu |