Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Metrotvnews.com Fachri.
Pimpinan DPR Klaim Belum Terima Surat dari Komisi II Terkait Revisi UU Pemilu
Fachri Audhia Hafiez • 24 April 2025 11:57
Jakarta: Pimpinan DPR mengeklaim belum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang Pemilu. DPR juga belum memutuskan apakah pembahasan soal perubahan beleid itu akan dilakukan di Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg).
"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat, suratnya saja belum terima," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 24 April 2025.
Pimpinan DPR, kata dia, belum menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait pembahasan revisi UU Pemilu. Alat kelengkapan dewan (AKD) yang bakal ditugaskankan membahas beleid tersebut juga belum diputuskan.
"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, dibamuskan. Kan semua pengambilan keputusan di bamus nanti," kata Cucun.
Baca Juga:
DPR Prioritaskan Pembahasan 8 RUU pada Masa Sidang III |
Sebelumnya, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II sudah bersurat ke pimpinan DPR perihal pembahasan revisi UU Pemilu. Rifqi bakal mengikuti apa pun keputusan pimpinan DPR.
"Saya sudah bikin surat, saya sudah bikin pernyataan kepada pimpinan DPR sepenuhnya mengikuti arahan dan keputusan pimpinan DPR. Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.