Berantas Mafia Peradilan Tak Cukup dengan Mutasi Hakim

Ilustrasi hakim. Foto: MI.

Berantas Mafia Peradilan Tak Cukup dengan Mutasi Hakim

Rahmatul Fajri • 24 April 2025 22:52

Jakarta: Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menilai memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Sebab, mutasi adalah hal yang biasa dilakukan oleh MA.

Dia mengatakan, hal terpenting dalam mutasi tersebut mampu menempatkan hakim yang berintegritas di pengadilan yang rawan terjadi korupsi. "Jadi yang diharapkan adalah pengadilan yang rawan tetap mempertahankan atau ditempatkan hakim-hakim yang berintegritas dan berkompeten serta punya track record yang baik," kata Orin kepada Media Indonesia, Kamis, 24 April 2025. (24/4).

Orin mengungkapkan ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk memberantas mafia peradilan. Pertama, memperbaiki proses perekrutan agar mendapatkan hakim yang berintegritas.

"Perekturan calon hakim yang seharusnya berbbeda dari perekrutan slama ini yang sistemnya sama seperti ASN biasa. Padahal, ada nilai-nilai tertentu dan cara-cara yang dirancang objektif untuk mendapatkan calon hakim dengan kualitas terbaik," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Legislator NasDem Desak MA Evaluasi Hakim Pengadilan Tipikor


Selanjutnya, dibutuhkan sanksi internal dan penegakan hukum yang tegas untuk menindak hakim yang bermasalah. Ia mengatakan sanksi yang tegas dan berat akan menimbulkan efek jera kepada para hakim.

Tak hanya itu, Orin menilai perlu adanya hukuman yang tegas kepada koruptor. Hal ini diharapkan mencegah tindakan korupsi yang menyasar para hakim.

"Harus ada upaya memiskinkan koruptor agar tidak ada lagi dana kotor yang mengalir ke pengadilan kita melalui mafia peradilan," sebut dia.

Orin juga mengatakan aktor intelektual dalam mafia peradilan harus ditangkap. Ia mengatakan aparat penegak hukum harus mengusut kasus hingga tuntas dan menyasar aktor besar, bukan hanya berhenti di beberapa pelaku.

"Proses hukum harus menyentuh aktor yang mgkin lebih berkuasa dan lebih besar sebagai penerima manfaat dari mafia peradilan," ujar dia. 

Lebih lanjut, Orin juga meminta sistem pengawasan ketat yang dilakukan MA dan Komisi Yudisial (KY) terhadap kinerja hakim. Ia mengatakan masyarakat sipil bisa ikut memantau kasus yang viral melalui pemberitaan di media massa. 

"Kalau yang bisa diawasi masyarakat sipil hanya kasus yang viral saja atau yang hakimnya sudah OTT. Kita tidak tahu sistem P3 yang dijalankan seperti apa, dan apakah yang menjalankan benar melaksakannya tapi tetap belum optimal karena faktanya mafia peradilan terus tertangkap," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)