Buntut Rusuh di Ruang Sidang, Polisi Periksa Razman 4 Maret

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Buntut Rusuh di Ruang Sidang, Polisi Periksa Razman 4 Maret

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 17:35

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan terhadap pengacara Razman Arief Nasution buntut merusuh di ruang persidangan. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam pelaporan yang dilayangkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya Razman telah dipanggil untuk klarifikasi beberapa waktu lalu. Namun, berhalangan hadir dan memastikan akan hadir pada Selasa, 4 Maret 2025.

"Saudara Razman kemarin sudah dipanggil, tidak bisa hadir dan menyampaikan bahwa nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 Maret (2025)," kata Djuhandhani di  Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025. 

Djuhandani menjelaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk Pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Untuk prosesnya kita akan segera mempercepat apakah ini bisa dinaikkan proses-proses lebih lanjut atau tidak. Jadi kita tetap berupaya secepatnya untuk menjawab kasusnya seperti apa," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: 

Razman Tak Ngamuk Lagi Saat Bertemu Hotman di PN Jakut



Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Razman dipersangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, Pasal 217 KUHP tentang Membuat Gaduh dalam Persidangan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)