Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: dok Gojek.
M Ilham Ramadhan Avisena • 28 February 2025 12:23
Jakarta: Pemerintah tengah menggodok skema pemberian bonus atau tunjangan hari raya (THR) bagi ojek daring (online/ojol) dan pekerja jasa serupa. Pengambil keputusan mengaku kesulitan menentukan kebijakan yang tepat.
Nantinya imbauan untuk memberikan bonus atau THR kepada ojol akan diserukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berbeda dengan SE THR pekerja swasta lainnya.
"Dipisah, SE-nya akan ada dua. (Skema untuk ojol) masih dirapatkan. Karena ojol, kurol (kurir online), taksol (taksi online) itu ada yang aktif dan tidak aktif," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada pewarta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 28 Februari 2025.

Ilustrasi pengendara ojol. Foto: dok MI/Fransisco
| Baca juga: Ekonom: Pemerintah Harus Hati-hati Ambil Keputusan soal Polemik THR Ojol |