Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 19:17
Jakarta: Aktivitas judi daring atau online (judol) masih marak di Tanah Air. Hal ini disebabkan Indonesia masih menjadi target sindikat judi online internasional.
"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Dia menyebut banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi sasaran empuk jaringan judol asing. "Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.
Namun, mantan Kapolda Aceh itu mengingatkan tidak ada pemain judi yang bisa menang. Menurut dia, klaim menang dan mendapat keuntungan dalam judol hanya iming-iming semata.
"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan, kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ucap Wahyu.
Wahyu mengatakan judi online bukan hanya permainan dan melanggar hukum, tetapi lebih berbahaya dari itu. Bahkan, kata dia, bisa dipandang sebagai sesuatu yang mampu menggerogoti stabilitas sosial, memicu kriminalitas, dan menjerumuskan khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran utang dan kemiskinan.
"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini. Sehingga, dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan, akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan aktivitas judi online juga akan berdampak pada meningkatnya capital outflow. Uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.
"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," ujar dia.
Baca Juga:
Kabareskrim ke Masyarakat: Berhenti Bermain Judol! |