Kabareskrim Sebut Indonesia Masih Jadi Target Sindikat Judol

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Foto: Medcom.id/Siti Yona

Kabareskrim Sebut Indonesia Masih Jadi Target Sindikat Judol

Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 19:17

Jakarta: Aktivitas judi daring atau online (judol) masih marak di Tanah Air. Hal ini disebabkan Indonesia masih menjadi target sindikat judi online internasional.

"Apakah asing juga masih menyasar diri kita? Ya tentu," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia menyebut banyaknya jumlah penduduk Indonesia menjadi sasaran empuk jaringan judol asing. "Dengan jumlah penduduk kita yang besar, bagi dunia perekonomian, ini merupakan pasar. Termasuk juga pasar orang-orang main judi," ujar jenderal polisi bintang tiga itu.

Namun, mantan Kapolda Aceh itu mengingatkan tidak ada pemain judi yang bisa menang. Menurut dia, klaim menang dan mendapat keuntungan dalam judol hanya iming-iming semata.

"Tak ada cerita main judi itu menang. Iming-iming itu hanya sebuah kebohongan. Mari sama-sama kita hentikan, kalau sudah tidak ada yang main lagi, mereka akan tutup," ucap Wahyu.

Wahyu mengatakan judi online bukan hanya permainan dan melanggar hukum, tetapi lebih berbahaya dari itu. Bahkan, kata dia, bisa dipandang sebagai sesuatu yang mampu menggerogoti stabilitas sosial, memicu kriminalitas, dan menjerumuskan khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran utang dan kemiskinan.

"Ini adalah sangat-sangat memprihatinkan. Secara ekonomi dalam kondisi yang susah pun mereka melaksanakan kegiatan ini. Sehingga, dikhawatirkan kalau hal ini tidak kita lakukan penindakan, akan semakin membuat mereka terperosok dalam jurang kemiskinan," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan aktivitas judi online juga akan berdampak pada meningkatnya capital outflow. Uang yang digunakan untuk judi kemudian mengalir langsung ke luar negeri.

"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak). Capital cash flow ini tentu akan merugikan perekonomian Indonesia," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kabareskrim ke Masyarakat: Berhenti Bermain Judol!


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar judol skala internasional dengan situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat pelaku ditangkap berinisial DHS, RJ, FS, dan QR. Tiga tersangka lainnya masih diburu, yakni T dan D (Warga Negara Tiongkok), serta FS. 

Modus operandi pelaku melakukan praktik judi online dengan menjadikan perusahaan sebagai agregator atau penyedia layanan perantara, deposit atau penyetoran dana dan withdraw penarikan dana. Pembongkaran kasus diawali dengan pengungkapan aliran dana deposit and withdraw dari situs judi online h55.hiwin.care, melalui merchant agregator PT Digital Maju Jaya dan PT Cahaya Lentera Harmoni. 

Selain menelusuri aliran dana situs judi online, tim menemukan enam situs judi online lainnya yang masih terafiliasi dengan situs judi online h55.hiwin.care pada IP address yang sama. Yaitu bahagia789, luckybali, 7276.com, suka789, jiliab.com, dan luxfeed.net. 

Berdasarkan penelurusan Polri, ada delapan penyedia jasa pembayaran yang layanannya digunakan para merchant agregator dan integrasi dengan tujuh website judi online tersebut. Penyidik telah membekukan dan menyita dana milik merchant yang tersimpan di dalam 8 penyedia jasa pembayaran senilai Rp14.675.739.801. 

Para tersangka dijerat Pasal 45, Ayat 3, juncto Pasal 27, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan yang kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tidak pidana Transfer Dana.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 303, KUHP Juncto Pasal 55, Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)