7 Anggota Polda Sulteng Penganiaya Terduga Pencuri Hingga Tewas Dipecat

Sidang Etik 7 anggota Polda Sulteng. MI

7 Anggota Polda Sulteng Penganiaya Terduga Pencuri Hingga Tewas Dipecat

Media Indonesia • 19 February 2025 18:17

Palu: Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa, 18 Februari 2025. Keputusan ini diambil terkait dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya terduga pelaku pencurian ponsel Moh Mugni Syakur.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap tujuh anggota yang diduga melakukan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur, yang kala itu dicurigai sebagai pelaku pencurian ponsel.

“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” terang Djoko di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.
 

Baca: Pencuri Spesialis Rokok di Malang Diciduk, Pelaku: Baru Sekali Langsung Apes

Ia menjelaskan insiden yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023 setelah korban diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulteng.
Selain dijatuhi PTDH, ketujuh anggota tersebut juga menjalani proses hukum pidana. 

Djoko menegaskan, berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Sulteng, meskipun masih ada beberapa perbaikan berkas yang diperlukan.

“Polda Sulteng tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Djoko juga menyampaikan permohonan maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban. Namun, ia memastikan bahwa kepolisian terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)