Sidang Etik 7 anggota Polda Sulteng. MI
Media Indonesia • 19 February 2025 18:17
Palu: Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa, 18 Februari 2025. Keputusan ini diambil terkait dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya terduga pelaku pencurian ponsel Moh Mugni Syakur.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap tujuh anggota yang diduga melakukan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur, yang kala itu dicurigai sebagai pelaku pencurian ponsel.
“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” terang Djoko di Palu, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca: Pencuri Spesialis Rokok di Malang Diciduk, Pelaku: Baru Sekali Langsung Apes |