Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI periode 2016-2018. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 8 May 2025 18:28
Jakarta: Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI periode 2016-2018. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Jakarta.
"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT TI sebesar Rp431,7 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman, Kamis, 8 Mei 2025.
Kesembilan tersangka tersebut ialah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI periode 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI periode 2015-2017; dan AH selaku Executive Account Manager PT IN periode 2016-2018. Lalu, NH selaku Direktur Utama PT AE; dan DT selaku Direktur Utama PT IVQ.
KMR selaku Pengendali PT FAS dan PT BPA; AIM selaku Direktur Utama PT FCN; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM; dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.
Syarief menyebut para tersangka sepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT TI. PT TI menunjuk empat anak perusahaan guna menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun, hal itu tak dilakukan alias fiktif.
Syarief menjelaskan uang Rp431,7 miliar itu adalah total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT TI pada sembilan perusahaan. Rinciannya, PT AE sebagai pihak yang mengadakan baterai litium ion dan genset senilai proyek Rp64,4 miliar.
Baca Juga:
Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group |