9 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Rp431,7 Miliar

Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI periode 2016-2018. Metrotvnews.com/Siti Yona

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif Rp431,7 Miliar

Siti Yona Hukmana • 8 May 2025 18:28

Jakarta: Sebanyak sembilan orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI periode 2016-2018. Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan PT TI sebesar Rp431,7 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman, Kamis, 8 Mei 2025.

Kesembilan tersangka tersebut ialah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI periode 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI periode 2015-2017; dan AH selaku Executive Account Manager PT IN periode 2016-2018. Lalu, NH selaku Direktur Utama PT AE; dan DT selaku Direktur Utama PT IVQ.

KMR selaku Pengendali PT FAS dan PT BPA; AIM selaku Direktur Utama PT FCN; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM; dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.

Syarief menyebut para tersangka sepakat melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT TI. PT TI menunjuk empat anak perusahaan guna menunjuk vendor sebagai penyedia barang. Namun, hal itu tak dilakukan alias fiktif.

Syarief menjelaskan uang Rp431,7 miliar itu adalah total nilai proyek kerja sama empat anak perusahaan PT TI pada sembilan perusahaan. Rinciannya, PT AE sebagai pihak yang mengadakan baterai litium ion dan genset senilai proyek Rp64,4 miliar.
 

Baca Juga: 

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group


PT IVQ melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp22 miliar. Kemudian, PT JMP melakukan proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Selanjutnya, PT G melakukan proyek pekerjaan BPO instalasi sistem gas procesing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp45 miliar. PT FAST mengerjakan proyek pemasangan smart supply change management dengan nilai proyek Rp13,2 miliar.

Kemudian, PT FCN menangani proyek penyediaan reseource and tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME) dengan nilai proyek Rp67,4 miliar. PT VIS tentang proyek penyediaan layanan total solusi multi channel pengelola visa Arab dengan nilai proyek Rp33 miliar.

PT CAM menjalankan proyek pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 dengan nilai proyek Rp114,9 miliar. Lalu, PT BPJ mengerjakan proyek pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart mean measurement CT scan dengan nilai proyek Rp10,9 miliar.

Para tersangka telah ditahan. Delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Satu tersangka berinisial DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan kesehatan.

“Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter,” ujar Syarief.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)