Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group

Kejagung memamerkan uang sitaan kasus korupsi Duta Palma Group. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 14:36

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total uang yang sudah dirampas terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group. Jumlahnya mencapai hampir Rp7 triliun.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Harli mengatakan duit sitaan diambil dalam beberapa mata yang. Rinciannya, USD13.274.490,57, SGD12.859.605, dolar Australia13.700.

"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada won Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000," ucap Harli.
 

Baca juga: Kejagung Sita Rp479 M Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Sawit PT Dalmex Plantations

Harli mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang telat terjadi. Publik dinilai perlu mengetahui untuk menjaga unsur keterbukaan.

"Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," terang Harli.

Uang itu kini disimpan dalam rekening penitipan. Setelah kasus berkekuatan hukum tetap, uang tersebut akan diserahkan ke negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)